LSP IKB - Lembaga Sertifikasi Profesi | IKASA

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) INSPIRASI KOMPETENSI BAHASA

Adalah LSP PIHAK 3 yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Ikatan Agensi Jasa Bahasa (IKASA) nomor 012/SK/IKASA/VII/2024, yang merupakan pepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih dalam proses untuk mendapatkan lisensi BNSP.

Lihat Sarana & Prasarana Lihat Legalitas

Tentang LSP IKB

Lembaga Sertifikasi Profesi Inspirasi Kompetensi Bahasa - Berkomitmen Meningkatkan Standar Profesional di Bidang Penerjemahan dan Juru Bahasa

Maksud Pendirian LSP Ikatan Kompetensi Bahasa

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspirasi Kompetensi Bahasa didirikan dengan maksud untuk menjadi lembaga yang berperan aktif dalam menjamin mutu dan pengakuan kompetensi tenaga profesional di bidang penerjemahan dan juru bahasa di Indonesia.

Melalui mekanisme sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), LSP ini bertujuan untuk:

  • Menjamin kredibilitas dan standar profesional bagi penerjemah dan juru bahasa melalui proses uji kompetensi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Mendorong peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia di bidang kebahasaan agar mampu berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.
  • Memfasilitasi terbentuknya ekosistem profesi bahasa yang profesional, beretika, dan memiliki integritas tinggi.
  • Menjadi mitra strategis bagi dunia industri, pendidikan, dan pemerintah dalam memastikan kesesuaian kompetensi tenaga kerja bahasa dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi global.
  • Mendukung program nasional BNSP dalam memperluas akses sertifikasi kompetensi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah global melalui peningkatan kualitas layanan bahasa.

Tujuan Pendirian LSP Ikatan Kompetensi Bahasa

  • Menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pedoman BNSP.
  • Mengembangkan standar kompetensi bagi Juru Bahasa Lisan Simultan/Konsekutif sesuai bidang keahlian berbasis SKKNI.
  • Memberikan pelayanan publik dalam rangka memperluas akses untuk mendapatkan kesempatan dan peluang kerja yang diharapkan.

LSP INSPIRASI KOMPETENSI BAHASA

Menjadi garda terdepan dalam peningkatan kualitas dan pengakuan kompetensi profesional di bidang bahasa Indonesia.

Lihat Sarana & Prasarana
Logo LSP IKB

Sarana & Prasarana

Fasilitas dan infrastruktur yang mendukung proses sertifikasi kompetensi di LSP IKB

Gedung LSP

Fasilitas gedung utama yang dilengkapi dengan berbagai ruangan untuk mendukung kegiatan administrasi dan operasional LSP.

Ruang Uji

Ruang khusus yang disediakan untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan standar yang sesuai untuk pengujian juru bahasa.

Pantri

Area dapur dan penyimpanan makanan untuk mendukung kenyamanan selama proses sertifikasi berlangsung.

Kantor LSP

Ruang kerja untuk tim administrasi dan manajemen LSP yang mendukung operasional sehari-hari.

Ruang Meeting

Ruang pertemuan untuk diskusi, koordinasi, dan konsultasi dengan peserta sertifikasi.

Toilet

Fasilitas toilet yang bersih dan nyaman untuk peserta dan pengelola LSP.

Ruang Tamu

Area penerimaan tamu dan waiting area yang nyaman untuk peserta dan pengunjung.

Ruang Training

Ruang pelatihan yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk kegiatan pembelajaran dan pembinaan.

Mushola

Tempat ibadah yang nyaman untuk mendukung kebutuhan spiritual peserta dan pengelola.

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi

Nama TUK Peralatan TUK Alamat TUK Nama Skema
TUK Juru Bahasa Lisan Simultan • Kursi • Meja • ATK Plaza Ciputat Mas, Jl. Ir H. Juanda No.5A blok. E/V Juru Bahasa Lisan Simultan
TUK Juru Bahasa Lisan Konsekutif • Kursi • Meja • ATK Plaza Ciputat Mas, Jl. Ir H. Juanda No.5A blok. E/V Juru Bahasa Lisan Konsekutif
TUK LPK-MPS • Kursi • Meja • ATK Plaza Cirendeu no 1A, Jl. Cirendeu No.20 Kelurahan Lb. Bulus Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan 15419 Juru Bahasa Lisan Simultan dan Konsekutif

Skema Sertifikasi

LSP IKB menyediakan skema sertifikasi profesi juru bahasa lisan yang diakui secara nasional sesuai standar kompetensi kerja.

Juru Bahasa Lisan Konsekutif

Jenis: Okupasi

Standar: SKKNI 2021 - Juru Bahasa Lisan Konferensi

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal SLTA
  • Pengalaman kerja 200 jam
  • Pelatihan berbasis kompetensi

Juru Bahasa Lisan Simultan

Jenis: Okupasi

Standar: SKKNI 2021 - Juru Bahasa Lisan Konferensi

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal SLTA
  • Pengalaman kerja 200 jam
  • Pelatihan berbasis kompetensi

Pelatihan Berbasis Kompetensi

Program pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi peserta sebelum mengikuti uji sertifikasi juru bahasa lisan.

Fasilitas:

  • Metode dan teknik penerjemahan
  • Kode etik profesional
  • Prosedur keselamatan kerja

Informasi Skema Sertifikasi

Legalitas

Berdasarkan Keputusan Asosiasi IKASA No. 008/SKI/KASA/X/2024

Standar Nasional

Mengacu pada SKKNI 2021 Kategori Aktivitas Profesional

Pengakuan

Diakui secara nasional oleh BNSP dan asosiasi profesi

Legalitas LSP IKB

LSP IKB beroperasi secara legal dan diakui penuh oleh instansi terkait sebagai lembaga sertifikasi profesi yang kredibel.

Legal Formal

Dokumen Pendirian

LSP IKB didirikan secara sah berdasarkan dokumen hukum yang lengkap dan terdaftar resmi.

Akta Notaris

Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan HAM

AHU-00040.AH.02.02.Tahun 2024

SK Menteri ATR/BPN

362/SK-HR.03.04.PPAT/III/2024

Standar Nasional

Kompetensi Terstandar

Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang diakui pemerintah.

📋
SKKNI 198/2021 Juru Bahasa Lisan Konferensi
🗣️
SKKNI 205/2021 Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan
Kategori Aktivitas Profesional
Golongan Pokok Aktivitas Profesional
Jaringan Luas

Mitra Strategis

Berjejaring dengan berbagai institusi terkemuka untuk pengembangan kompetensi bahasa.

1
Asosiasi Profesi
IKASA
15+
Universitas
Mitra Pendidikan
25+
Perusahaan
Mitra Industri
Kolaborasi dengan dunia industri dan pendidikan
Jaringan asosiasi profesi nasional

Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi di LSP IKB mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan oleh BNSP.

1

Pendaftaran

Calon peserta mendaftar dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi.

2

Asesmen Awal

Proses verifikasi dokumen dan penilaian kesiapan peserta sebelum uji kompetensi.

3

Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.

4

Sertifikasi

Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang lulus uji kompetensi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi LSP IKB yang profesional dan berkompeten di bidang sertifikasi profesi bahasa.

Sony Novian

Ketua Dewan Pengarah

Rangga D.

Komite Ketidakberpihakan

Dimas Rangga W.

Ketua LSP

Andi R Saleh

Sekretaris

M. Rizky Reza

Manager Administrasi

Rika Agusmelda

Manager Management Mutu

Dewantoro Ratri

Manager Sertifikasi

Calon Asesor-Asesor

Tim Asesor

Sony Novian Dimas Ranga W. Dewantoro Ratri

Komite Skema

Pengembangan Skema

Aula A. Arum Tasfan Saitkin

Tim Manajemen LSP IKB

Dewan Pengarah
Komite
Manajemen
Asesor & Teknis

Kontak & Lokasi

Informasi lokasi dan alamat LSP IKB untuk pelayanan sertifikasi profesi

Alamat Kantor Pusat

Plaza Ciputat Mas, Jl. Ir H. Juanda No.5A blok. E/V, Rempoa, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15443

Alamat TUK LPK-MPS

Plaza Cirendeu no 1A, Jl. Cirendeu No.20 Kelurahan Lb. Bulus Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan 15419

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail mengenai proses sertifikasi, persyaratan, dan jadwal uji kompetensi, silakan kunjungi kantor kami selama jam operasional.

Catatan Penting:

  • Pendaftaran dilakukan secara online atau langsung di kantor
  • Persyaratan dokumen dapat dilihat di website resmi
  • Jadwal uji kompetensi diumumkan secara berkala